Makalah MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT

Rabu, 09 Maret 2016



MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Semester II
Program Strata Satu (S1) Manajemen
Kelompok Kelas : C satu
Mata Kuliah : Ekonomi Islam

Dosen Pembimbing
Drs. Erdison M,Sy


Oleh :
Wendrawati
Puji Agung Pramono
Dorri Haryadi

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI RIAU
2016







KATA PENGANTAR


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam, shalawat dan salam kami sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai suritauladan sempurna untuk seluruh umat dalam menempuh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam, yang telah mencurahkan waktunya untuk membimbing kami, serta semua pihak yang telah memberi arahan sehingga penyusun mampu menyelesaikan tugas kelompok makalah dengan judul “MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT” teriring do’a jazakumullohu khoiron katsiiro.
Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, oleh karena itu kami mengharap saran dan kritik yang membangun untuk menjadi lebih baik. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amin Ya Robbal ’Alamin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Pekanbaru,12 Maret 2016

                   Penyusun               






i




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………..1

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Definisi Zakat, Infaq dan Sadaqah…..…………………..……………...2
2.2  Fungsi dan Tujuan Zakat…………………………………………………..3
2.3 Pengaruh Zakat Terhadap Masyarakat dan Ekonomi Islam……...…..4

BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan…………….………………………………………………...6
3.2    Saran...……………………….…………………………………………..6

DAFTAR PUSTAKA…………………………………..…………………………..iii

                                                                     



ii




BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
           Ummat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1            Definisi Zakat, Infaq dan Sadaqah

a.      Zakat

Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
            Dalam pengertian istilah agama, zaka adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syara tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.

b.     Infaq

            Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun ben uk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
            Kata (infaq), yang huruf akhirnya mes inya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesua tu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

c.      Sadaqah

Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan ka a ini sebanyak lima kali dalam ben uk unggal dan ujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.


2.2          Fungsi dan Tujuan Zakat

a.     Fungsi Zakat

  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
  3. Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
  4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  5. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
  6. Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
  7. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
  8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
  9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
  10. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

b.      Tujuan Zakat
  1. Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
  2. Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
  1. Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
  2. Menyucikan harta yang dimiliki.
  3. Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
  4. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.

2.3          Pengaruh Zakat Terhadap Masyarakat dan Ekonomi Islam

Jelas sekali, betapa besarnya dampak positif zakat terhadap masyarakat dan perekonomian Islam. Di antaranya: memberi bantuan kepada orang-orang fakir dan membantu terwujudnya kemasla-hatan untuk umum seperti terlihat pada pos-pos yang berhak menerima zakat. Allah berfirman (artinya):

                  “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hati-nya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” (At-Taubah: 60).

                  Di antara delapan pos atau golongan yang berhak menerima zakat, terdapat beberapa golongan yang menerima bagian zakatnya untuk memenuhi kebutuhannya, mereka ini adalah orang-orang fakir, miskin, orang yang berhutang untuk kebutuhan dirinya, ibnu sabil dan budak-budak. Dan ada pula yang menerima zakat karena kebutuhan umat Islam terhadap dirinya, yaitu orang yang berhutang untuk menda-maikan dua pihak yang bersengketa, para amil zakat dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.

                  Kita telah mengetahui bahwa dalam pembagian zakat kepada delapan golongan ini memiliki maksud untuk memenuhi kebutuhan individu dan kebutuhan umat Islam. Dengan demikian, tentu kita me-ngetahui betapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat secara luas.

                  Dalam bidang ekonomi, dapat terlihat dengan jelas kekayaan yang dimiliki orang-orang kaya dibagikan untuk orang-orang fakir, yakni dengan cara mengambil sebagian harta mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir, sehingga tidak terjadi pembengkakan kekayaan di satu sisi, sedang di sisi lain mengalami kesusahan dan kemiskinan.

                  Zakat juga dapat memberi kemaslahatan kepada masyarakat, seperti melunakkan hati. Orang-orang fakir jika melihat sebagian orang kaya bergelimang harta rela membagikan hartanya melalui zakat, sudah pasti orang-orang fakir ini akan mencintai mereka, dan menjadi lunak hatinya. Kemudian mereka berharap sekiranya orang-orang kaya senan-tiasa melaksanakan perintah Allah yakni berinfaq dan memberikan zakat kepada mereka.

                  Akan berbeda kondisinya jika orang-orang kaya itu pelit dan enggan membayar zakat serta memonopoli harta. Sifat seperti ini justru akan melahirkan rasa permusuhan dan dengki di hati orang-orang fakir.

                  Oleh sebab itu, sungguh sangat bijaksana, akhir ayat di atas ditutup oleh Allah dengan kalimat:

“Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah itu Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60).









BAB III
PENUTUP

3.1            Kesimpulan

1. Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’.
2. Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun ben uk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
3. Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’
4. Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah ialah sebagai Sarana Pembersih Jiwa, Realisasi Kepedulian Sosial, Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial, Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
5. Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah yaitu Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu'afa, Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk, Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat, ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah berikan, untuk pengembangan potensi ummat, dukungan moral kepada prang yang baru masuk islam, dan menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah.

3.1            Saran

Dalam makalah kami ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikoreksi, materi-materi yang disajikan pun masih belum lengkap. Untuk itu kami sangat mengharapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama, karena kami tidak menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu, tapi kami melakukan sesuatu untuk menuju kesempurnaan.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.2009. fiqh ibadah. jakarta: Amzah.

       Rasyid, Sulaiman. 2009. fiqh islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.

Syarifuddin, Amir. 2010.Garis-garis Besar fiqh .Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ash Shideiqy. 2000. “Kuliyah Ibadah”. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra
Hidayat, Kurnia Hikmat. 2008. “Panduan Pintar Zakat”. Jakarta. QultumMedia
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. “Islam Agama Keadilan”. Jakarta. LP3M
Rifa’i, Mohamad. 1978. “Ilmu Fiqh Islam Lengkap”. Semarang PT Karya Toha Putra
Syuja Abu, Zuhaili Wahbah. 1997. “Fiqh Al Islam Wa Adillatuh”. Surabaya: Hidayah Beirut Dar Al Fikr.
Qardhawi, Yusuf. 1996. “Hukum Zakat (Terjemahan Salma Harub At Al)”. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa
Qardawi, Yusuf. 1997. “Hukum Zakat”. Jakarta: Litera Antar Nusa.










iii
 





 
Continue Reading | komentar (1)

Anda Pengunjung Yang Ke

Pengikut

 
Support : Copyright © 2014. Segores Info - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger